Agenda rapat adalah pembahasan permasalahan PT Bank Century, tbk. Rapat digelar di Gedung Djuanda I, lantai 3, Jl Dr Wahidin Raya no 1, Jakarta.
Peserta rapat adalah Gubernur Bank Indonesia, Boediono selaku Anggota KSSK, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank Ardhayadi Mitroatmodjo, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan Siti Ch Fajriyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulia, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P Nasution, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Anggaran Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, UKP3R Marsilam Simanjuntak, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardjojo, Komisaris Utama Bank Mandiri.
Raden Pardede (Sekretaris KSSK), membuka rapat:
Selamat pagi Menteri Keuangan, Bapak Gubernur, bapak-bapak dan ibu-ibu yang saya hormati. Kita akan memulai rapat malam hari ini, pertama akan ada rapat terbuka. Dimana peserta rapat adalah seluruh undangan beserta resource person.
Ini perlu kami garis bawahi mengenai seluruh undangan, berdasarkan daftar undangan yang kami buat di dalam rapat KSSK, di samping Ketua dan Anggota KSSK, juga dari Departemen Keuangan adalah Sekjen, Dirjen Anggaran, Dirjen Pengelolaan Utang, Ketua Bapepam, Kepala BKF dan Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan juga Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, UKP3R.
Dari Bank Indonesia, DGS BI, DG BI Bidang Pengaturan dan Stabilitas Keuangan, DG BI Bidang Pengawasan Perbankan, DG BI Bidang Pengelolaan Moneter.
Sedangkan dari LPS, Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Kemudian pihak lain sebagai narasumber adalah dari Bank Mandiri. Di samping itu, mulai saat ini, kita telah menunjuk LGS sebagai legal consule dari sebagai KSSK yang akan mengikuti seluruh acara ini.
Pada rapat pertama adalah Rapat Terbuka dimana agendanya akan ada pembukaan dari Ketua KSSK. Kemudian presentasi dari Bank Indonesia. Kemudian bisa pendapat dari peserta rapat lainnya dan juga klarifikasi dari data-data atau beberapa hal bisa dari Sekretaris KSSK.
Kemudian apalagi diperlukan nanti, kalau memang ada arah ke sana maka akan ada presentasi singkat dari LPS, optional apabila diperlukan. Sesudah rapat ini selesai, belum mengambil keputusan pada rapat ini, kemudian akan ada rapat tertutup.
Dimana nanti akan berpindah ke ruangan yang lebih kecil dan peserta rapatnya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Sekretaris KSSK dan juga notulis yang merangkap sebagai legal consule dimana agendanya adalah pengambilan keputusan oleh Ketua KSSK.
Kemudian nanti apabila pengambilan keputusan masih diperlukan, akan ada Rapat Komite Koordinasi. Pada Rapat Komite Koordinasi itu maka akan hadir di situ Ketua KSSK dan Ketua Komisioner LPS dan juga peserta di samping ini adalah Bank Mandiri.
Inilah kira-kira agenda pada malam hari ini. Marilah kita buka rapat ini dengan Rapat Terbuka. Sekali lagi kami beritahukan bahwa rapat ini bersifat adalah rapat rahasia. Jadi diharapkan kalaupun peserta sebanyak ini, mohon dari setiap orang atau institusi untuk menjaga kerahasiaan dari hasil rapat ini.
Untuk itu, kami mohon kepada Ibu Ketua KSSK melakukan rapat ini sesuai agenda yang sudah kami sebutkan tadi.
Sri Mulyani (Ketua KSSK) memberi prolog:
Terima kasih Pak Raden sebagai Sekretaris KSSK. Ibu Bapak sekalian. Selamat pagi. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Karena rapat ini rapat pertama KSSK yang membahas mengenai substansi dan ini dimandatkan di dalam Perpu JPSK yang memang ini merupakan suatu test case, jadi saya sebagai Ketua KSSK dalam hal me-manage dan me-run organisasi KSSK, saya ingin dalam setiap Rapat KSSK menggunakan seluruh mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini Perpu JPSK. Maka seluruh prosedur yang ada harus memenuhi suatu standard protokol yang correct dan sedetail mungkin.
Dalam hal ini tentu semua pihak baik di jajaran Departemen Keuangan sendiri, kemudian BI, LPS dan Sekretariat KSSK yang dipimpin oleh Sekretaris KSSK, semuanya harus bertindak dan memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam Keputusan KSSK terutama di dalam mekanisme rapat dan pembuatan keputusan.
Malam ini kita berkumpul atas permintaan Gubernur BI. Karena, Gubernur BI dan DG telah meminta rapat KSSK untuk membahas permasalahan suatu bank. Permasalahan suatu bank ini tentu sesuai dengan tata acara yang kita miliki, perlu dipresentasikan oleh BI secara komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh bank tersebut.
Dan, tindakan-tindakan apa yang sudah dilakukan oleh BI dan apa-apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan bank itu sendiri, maupun mungkin yang berdampak pada sistem perbankan secara keseluruhan.
Fakta bahwa BI dalam hal ini Gubernur BI menghendaki adanya Rapat KSSK memberikan suatu nuansa atau bahkan implikasi bahwa persoalan bank ini ditengarai memberikan dampat sistemik. Namun, dalam hal ini, entah saya akan meminta kepada Gubernur BI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Dan, tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh BI dan hal-hal yang telah dilakukan untuk mengatasinya serta rekomendasi dari BI untuk menyelesaikan masalah itu sendiri. Kalau ada implikasinya dari sistem perbankan secara keseluruhan, ini yang saya harapkan.
Tadi sore sampai malam larut, bahkan menjelang pagi, saya sudah meminta sekretaris KSSK untuk melakukan list dari keseluruhan dokumen dan berbagai informasi yang harus disertakan dan diserahkan dengan berita acara yang resmi, dengan serah terima antara BI dengan Sekretaris KSSK, untuk kemudian melakukan rapat ini.
Idealnya, sekretaris punya waktu untuk mempelajari seluruh dokumen ini. Sehingga, nanti bisa memberikan pandangan dan additional judgement dalam pengambilan keputusan di dalam forum KSSK.
Tadi disebutkan oleh Pak Raden, Sekretaris KSSK, kita mengundang berbagai pihak yang terkait, yaitu BI yang meminta rapat ini. Jajaran Depkeu yang terkait LPS, karena ini menyangkut bank yang sifatnya terbuka. Kita mengundang Bapepam. Dan narasumber yang kita memang undang dalam rapat ini untuk bisa memberikan masukan, termasuk di dalamnya Pak Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP yang memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK.
Dan, di sini kita undang dari Bank Mandiri. Tadi disebutkan oleh Pak Raden bahwa saya meminta LGS untuk menjadi legal consule-nya dari KSSK. Dan, dari keseluruhan prosedur ini, tentu diharapkan dari keseluruhan langkah-langkah ini harus bisa dijaga seluruh sequence, maupun kepastian, serta correctness-nya dari sisi legal karena setiap keputusan ini akan memberikan dampak permanen hingga, dan pasti dapat dilihat beberapa tahun mendatang dengan akuntabilitas yang jelas.
Mungkin itu untuk pengantar dari saya. Kami akan minta kepada Pak Gubernur untuk melakukan presentasi sesuai dengan tata cara rapat di KSSK, yaitu menyampaikan permasalahan bank ini, tindakan yang sudah dilakukan, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk mengatasinya kemudian implikasi terhadap perbankan secara keseluruhan
Boediono (Gubernur BI dan anggota KSSK) memberi sambutan:
Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih Bu Menteri Keuangan. Ini adalah sidang perdana dari KSSK. Saya menggarisbawahi bahwa ini preseden dari prosedur. Semoga saja prosedur yang baik untuk pengambilan keputusan. Insya Allah dengan Rahmat Allah, hari ini kita bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa kita.
Sidang yang saya hormati. Barangkali saya akan mengambil sari dari surat saya yang saya sampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK. Yang menjabarkan dan menjelaskan permasalahan Bank Century serta implikasi dari penanganan PT Bank Century, tbk.
Nanti dengan izin Ketua, kami minta saudara Halim untuk memberikan tambahan penjelasan bagi sidang. Menindaklanjuti teleconference dengan Menteri Keuangan pada tanggal 14, 17, 18 dan 19 November, terkait dengan perkembangan dan penanganan PT Bank Century, saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang intinya sebagai berikut:
Pertama, mengenai kondisi terakhir Bank Century. Di bidang kecukupan penyediaan modal minimum, CAR (Capital Aduquency Ratio) berdasarkan pada posisi 30 Oktober 2008, rasio bank kurang dari 2%. Dan, tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%.
Penurunan CAR disebabkan pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal. Hal ini disebabkan penggolongan surat berharga valas yang dikategorikan macet, yang jumlahnya sebesar 76 juta US dolar. Yang diantaranya 11 juta US dolar telah jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2008. Karena belum diterima pembayarannya, default sampai dengan 20 November 2008.
Di samping itu terdapat surat-surat berharga valas jatuh tempo 3 November 2008 sebesar 45 juta US dolar yang juga belum diterima pembayarannya sampai dengan 20 November 2008.
Yang kedua adalah adanya koreksi dari pengakuan bunga sebesar 390 miliar rupiah yang bukan berasal dari penerimaan tunai. Yang ketiga adalah kekurangan penyisihan penghapusan aktiva, EPH, aktiva yang diambil alih (AYDA) yang belum dibentuk sebesar 59 miliar rupiah.
Yang kedua adalah mencukupi Giro Wajib Minimum. Bank telah mengajukan permohonan Fasilitas FPJP sebesar 1 triliun, namun mengingat terbatasnya agunan yang memenuhi persyaratan maka pemberian FPJP Bank Century, Bank Century tidak bisa mengajukan permohonan FPJP yang baru.
Sementara bank memiliki kewajiban pihak ketiga yang sudah ditunda pembayarannya sampai tanggal 20 November 2008 sebesar 292,5 miliar serta DPK yang jatuh tempo pada tanggal 20 November, miliar rupiah sebesar 454, yang telah diperpanjang oleh bank sehingga total DPK 746,5.
Hal ini menyebabkan tekanan likuiditas bagi bank semakin berat. Saldo giro Bank Century per tanggal 20 November 2008, pukul 17.00 adalah sebesar 1,96 miliar rupiah. Dengan posisi saldo yang sangat kecil, kondisi likuiditas seminggu terakhir yang semakin menurun dan akumulasi DPK, yang ditunda pembayarannya.
Hal ini menyebabkan Bank Century tidak mampu menjaga kecukupan GWM sehingga tidak dapat mengikuti kliring pada tanggal tersebut. Informasi menyeluruh mengenai kondisi dan langkah-langkah yang telah dilakukan BI serta perkembangan terakhir telah kami sampaikan dalam lampiran I.
Selanjutnya, kami ingin menyampaikan analisis dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century dengan mempertimbangkan kondisi bank dan kaitannya dengan kondisi ekonomi makro dapat disampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
Mengenai penurunan kepercayaan masyarakat, Bank Century memiliki jumlah nasabah dan jaringan kantor yang cukup besar. Kurang lebih ada 65.000 nasabah dan jaringan kantor yang cukup luas, sekitar 30 kantor cabang di seluruh Indonesia.
Munculnya masalah pelayanan terhadap nasabah-nasabah Bank Century dikhawatirkan menimbulkan memicu kepanikan. Terlebih lagi dalam kondisi pasar seperti ini yang rentan terhadap berita-berita negatif, Maka penutupan bank ini berupa potensi menimbulkan Contingent Effect berupa rush terhadap bank-bank lain, terutama bagi bank-bank yang kita sebut sebagai peer bank, suatu bank yang serupa atau lebih kecil.
Dengan demikian dikhawatirkan penutupan bank ini akan mengganggu kelancaran sistem perbankan dan system keuangan secara keseluruhan. Dapat kita informasikan bahwa deposan ini bank dengan saldo lebih dari 2 miliar mencapai 5,5 triliun yang mencapai 51,2% dari total DPK bank.
Juga terdapat beberapa simpanan BUMN yang jumlahnya mencapai 476 miliar. Sedangkan jumlah kewajiban Bank Century yang menjadi beban LPS terhadap penjamin DPK kurang dari 2 miliar rupiah mencapai 5,3 triliun rupiah
Dampak terhadap pasar keuangan, situasi keuangan saat ini masih relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif.
Pasal modal mengalami penurunan harga saham terus menerus. Penurunan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia juga menurun. Serta penurunan harga saham dan SUN di Pasal Modal. Credit Default Swap SpreadIndonesia mengalami peningkatan sebagai pencerminan peningkatan Country Risk.
Di tengah-tengah situasi yang rentan ini penutupan Bank Century dengan cepat memperburuk kinerja pasar keuangan.
Mengenai dampak terhadap sistem pembayaran, situasi sistem pembayaran ini berjalan dengan gejalan segmentasi di pasar uang yang semakin meluas.
Data selama seminggu terakhir menunjukkan transaksi uang di pasar uang antar bank dilakukan antara sesama bank di kelompok besar. Hal yang sama terjadi pada bank-bank di kelompok menengah dan kecil. Hal ini menimbulkan kerentanan apabila terjadiFlight to Quality dan Capital Outflow yang mengakibatkan bank menengah dan kecil akan mengalami kesulitan likuiditas.
Pemantauan menunjukkan terdapat 18 bank yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas bila hal itu terjadi. Sementara terdapat 5 bank yang memiliki karakteristik seperti Bank Century yang diduga akan mengalami kesulitan-kesulitan likuiditas apabila muncul berita-berita negatif.
Situasi di atas cenderung membuat bank-bank menahan likuiditas, baik berupa valas maupun rupiah untuk keperluan likuiditasnya masing-masing. Kondisi ini membahayakan bank-bank yang tidak memiliki kekuatan likuiditas yang cukup.
Jika kemudian muncul rumor dan berita-berita negatif mengenai kegagalan 23 bank di atas dalam Settlement Clearing dan RTGS, hal ini akan memicu kepanikan dalam masyarakat dan berpotensi bank run. Info lengkap mengenai analisa dampak sistemik terdapat disampaikan dalam lampiran 2.
Dari analisa tersebut di atas bahwa permasalahan Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik terutama melalui pemburukan psikologi masyarakat dan pasar yang selanjutnya menimbulkan gangguan pada sistem pembayaran di pasar keuangan.
Tindak lanjut penanganan:
Memperhatikan langkah 1 dan 2 di atas, yaitu memperhatikan kondisi terakhir dari Bank Century dan analisis dampak sistemik tentang kegagalan Bank Century sesuai Keputusan RDG tanggal 20 November 2008, maka BI menyatakan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut penetapan Bank Century yang ditengarai berdampak sistemik, kami mengusulkan agar terhadap Bank Century dilakukan penyelematan oleh LPS sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 Perpu No 4 Tahun 2008
Tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan. Sehubungan hal tersebut di atas kami mengharapkan agar dapat dilakukan pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century dalam pertemuan KSSK hari ini.
Demikian dari kami, selanjutnya dengan saudari ketua, kami mengundang saudara Halim untuk memberikan tambahan
Sri Mulyani:
Silahkan saudara Halim
Halim:
Terima kasih ibu Menteri Keuangan. Ibu Menteri Keuangan yang kami hormati, bapak Gubernur BI yang kami hormati, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Perkenankan kami melaporkan analisis bank gagal dan yang kedua nanti analisis sistemik dari Bank Century.
Sebagai kelengkapan dari apa yang telah disampaikan oleh Gubernur BI, dari hasil analisis kami, mengapa BI mengungkapkan bahwa Bank Century ini sebagai bank gagal, hasil analisis yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa walaupun dengan pertimbangan bahwa walaupun dengan pertimbangan bank sebenarnya belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yang diberikan sesuai dengan keterangan BI selama 6 bulan, namun BI menilai bahwa kondisi bank semakin menurun.
Hal ini tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum pada posisi 31 Oktober 2008 kurang dari 2% dan dinilai tidak dapat lagi ditingkatkan menjadi 8%. Karena itu bank dinilai insolved. Hal ini terutama karena sampai saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal.
Dalam hal ini berdasarkan perhitungan BI, modal bank telah menjadi -3,53%. Hal ini dikarenakan SSB valas dengan nilai II juta US dolar menjadi macet karena telah jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2008 dan belum diterima pembayarannya sampai saat ini.
Di samping itu SSB valas yang telah jatuh tanggal 3 November 2008 dengan nilai 45 juta US dolar juga belum dapat dibayar. Penggolongan SSB valas bermasalah sebesar 25 juta US dolar atau ekuivalen dengan 236 miliar menjadi macet.
Penggolongan SSB valas sebesar 40 juta US dolar atau ekuivalen dengan 377 miliar juga dianggap macet.
Dilakukan koreksi pengakuan bunga sebesar 390 miliar yang bukan dari penerimaan tunai, kekurangan PPA AYDA yang belum dibentuk sebesar 59 miliar dari perhitungan BI untuk mencapai 8% dibutuhkan tambahan modal sebesar kurang lebih 632 miliar dan jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan memburuknya kondisi bank pada bulan November.
Sementara itu kondisi likuiditas perbankan seperti disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, dewasa ini kondisinya sudah sangat menurun dibandingkan dengan berbagai kewajiban yang masih harus ditanggung oleh bank ini. Diperkirakan bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM pada hari-hari mendatang.
Secara akumulasi terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang tidak dapat diselesaikan oleh bank sebesar 401 miliar sehingga, sesungguhnya dengan posisi GWM yang dewasa ini hanya tinggal 1,396 miliar telah menjadi kurang dan menjadi negatif.
Di samping itu terdapat kewajiban yang jatuh tempo pada tanggal 20 November sebesar 458 miliar yang belum diselesaikan.
Untuk menopang likuiditas bank tersebut, bank telah mendapatkan FPJP sebesar 689 miliar namun dengan besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah, FPJP tersebut belum mampu memperbaiki kondisi likuiditas bank.
Beberapa perhitungan yang kami lakukan menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan
berbagai data serta pertimbangan ke depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.
Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan alasan-alasan serta pendekatan yang kami gunakan untuk menilai kegagalan Bank Century ini ditengarai berdampak sistemik. Kami menggunakan pendekatan yang dikembangkan oleh Financial Supervisory Authority dari Bank of England yang telahdi-endorse oleh LPS dan European Center Bank.
Secara umum analisis dampat sistemik Bank Century ini kami menggunakan 5 aspek dimana aspek pertama dikaitkan dengan dampak penutupan Bank Century terhadap institusi keuangan. Kedua, dampak penutupan Bank Century terhadap kinerja pasar keuangan. Ketiga dampak terhadap sistem pembayaran. Keempat dampak terhadap psikologi pasar, serta kelima dampat terhadap sektor riil.
Secara umum kami melihat dampak yang terbesar yang akan muncul dari penutupan Bank Century dari ketidakpastian akibat masih rentannya psikologi pasar atau masyarakat, yang selanjutnya dapat memicu ketidakpastian serta gangguan yang cukup serius di pasar keuangan serta sistem pembayaran.
Berdasarkan kondisi yang dewasa ini terjadi, kami mencoba melakukan assestment bagaimana kejadian kalau seandainya Bank Century ini ditutup dikaitkan dengan kondisi keuangan serta sektor riil.
Seperti kita ketahui, dengan kondisi keuangan global yang terus memburuk dimana kondisi sistem keuangan yang ditandai dengan melekatnya IHSG dan cenderung menurunnya harga SUN ditambah dengan terdapat potensi Capital Flight ke luar negeri, diperkirakan kondisi ini akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke depan.
Sementara itu kita juga melihat kondisi neraca pembayaran terus tertekan, cadangan devisa menurun diikuti dengan meningkatnya risiko negara Indonesia dan melemahnya nilai tukar rupiahl. Sementara itu dari sektor riil permintaan domestik walaupun relatif masih kuat tetap telah terdapat tanda-tanda mulai melemah dalam kuartal III 2008, yang lalu.
Sementara itu kami juga melihat peningkatan pembayaran utang luar negeri dalam kuartal IV 2008, khususnya dengan melihat ketersediaan US dolar dan kestabilan nilai tukar.
Hal ini dapat memperlemah fundamental ekonomi Indonesia, sehingga apabila terdapat berita-berita negatif yang dapat memperburuk kepercayaan masyarakat, kegiatan ekonomi yang sedang dalam situasi yang melemah, berpotensi untuk lebih memburuk.
Berbagai informasi dari sektor swasta menunjukkan adanya peningkatan PHK yang diimbangi dengan upaya-upaya memperbaiki peningkatan biaya produksi. Hal ini mengakibatkan sektor swasta kondisinya juga memburuk. BI bersama dengan pemerintah telah melakukan berbagai respon untuk menenangkan pasar.
Antara lain dengan melakukan pelonggaran lukuiditas, kenaikan batas atas penjaminan simpanan menjadi 2 miliar, pemberian penjaminan ketersediaan valas bagi perusahaan domestik dan sebagainya. Namun langkah-langkah ini tampak masih membutuhkan waktu untuk menilai efektifitasnya.
Sementara itu dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan 3 Perppu tentang JPSK. Amandemen UU LPS, Amandeman UU BI untuk menghadapi gejolak dan potensi krisis yang mungkin timbul di sektor keuangan. Secara umum kondisi ini perlu kita lihat bagaimana nanti dampak dari penutupan Bank Century ini apabila kita melakukan penutupan Bank Century.
Selanjutnya kami juga melihat peranan Bank Century ini dilihat dari fungsinya dalam melayani masyarakat seperti telah disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, walaupun dari sisi fungsinya adalah pemberian kredit serta keterkaitannya dengan lembaga keuangan lainnya tampak tidak terlalu signifikan, tapi dari sisi jumlah nasabah dan jumlah kantor bank ini memilih jumlah nasabah yang cukup besar. Yaitu 65.000 nasabah dengan jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, dalam kondisi pasar yang kurang normal ini, penutupan bank diperkirakan akan berdampak sistemik bagi bank-bank lainnya.
Patut dipertimbangkan pula, bahwa dengan kondisi makro ekonomi yang sedang mengalami tekanan serta adanya gangguan pada sistem perbankan dan keuangan, dapat semakin memperburuk situasi, yang dapat menimbulkan instabilitas cukup signifikan.
Dari sisi analisis terhadap dampak penutupan Bank Century terhadap pasar keuangan, seperti diketahui pasar keuangan dewasa ini relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif. Sementara itu pasar modal seperti yang sudah disampaikan tadi, terus mengalami penurunan.
Credit Default Swap Spread Indonesia terus mengalami peningkatan sebagai cerminan peningkatan country risk.
Dari sisi pasar likuiditas kami melihat terjadi gangguan yang meningkatkan liquidity premium sebagai akibat pelebaran Spread With Ask dalam perdagangan di pasar saham.
Dengan situasi seperti ini penanganan kegagalan bank yang tidak dapat dilakukan secara komprehensif akan dapat memperburuk kinerja pasar keuangan, yang pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan internasional.
Dari sisi dampak terhadap sistem pembayaran, kita berjalan dengan segmentasi yang semakin meluas. Dari pemantauan kami, beberapa waktu terakhir, terdapat 18 bank, sebagian adalah bank kelas menengah dan kecil, berpotensi mengalami kesulitan likuiditas.
Apabila terjadi rumor yang mengakibatkan semakin sulitnya bank-bank ini memperoleh likuiditas dari sesama bank maupun dari kelompok bank besar.
Sementara itu terdapat 5 bank yang memiliki karakteristik mirip seperti Bank Century, diduga akan mengalami kesulitan likuiditas.
Ini akan cukup cepat berubah menjadi masalah solvabilitas. Oleh karena itu, kondisi ini perlu dipantau secara lebih cermat karena apabila muncul rumor atau berita negatif mengenai kegagalan 18 bank ditambah 5 bank tadi, akan cepat memicu kepanikan di kalangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bankrupt.
Sebagai kesimpulan, kami melihat penutupan Bank Century berpotensi untuk menimbulkan dampak sistemik terutama dari jalur-jalur sebagai berikut:
Jalur yang cukup kami khawatirkan adalah sistem pembayaran. Dari hasil analisis yang kami lakukan, dampak ini agak cenderung menjadi medium-to high impact. Apabila Bank Century ini ditutup, dikhawatirkan akan terjadi rush pada bank-bank yang serupa atau peer bank dan bank-bank yang lebih kecil, sehingga akan menganggu kelancaran sistem pembayaran.
Sementara itu, dampak melalui jalur pasar keuangan, kami juga melihat dampak yangmedium-to high impact disebabkan penutupan Bank Century dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan. Terutama dalam kondisi pasar keuangan yang sangat rentan dewasa ini.
Selain itu jalur psikhologi pasar, menunjukkan penutupan bank ini akan semakin menambah ketidakpastian terhadap kestabilan dan kehandalam sistem perbankan. Sehingga penutupan bank dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian dan penurunan kepercayaan masyarakat secara keseluruhan.
Dari hasil analisis tersebut kami menengarai penutupan Bank Century akan berpotensi menimbulkan dampak sistemik, terutama dari jalur psikologi pasar yang pada gilirannya akan memperburuk jalur sistem pembayaran dan pasar keuangan secara keseluruhan.
Ibu Menteri dan Bapak Gubernur yang kami hormati. Kami juga ingin menyampaikan, sebagai kelengkapan informasi yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur. Langkah-langkah yang telah dilakukan BI dalam melakukan penyelamatan ataupun dalam rangka menangani kasus Bank Century ini.
Sebagai kelengkapan informasi ini kami ingin menyampaikan kronologis langkah-langkah yang telah diambil oleh BI.
Seperti telah diketahui pada tanggal 6 Desember 2004, BI menyetujui merger tiga bank: CIC, Pikko dan Danpac menjadi Bank Century Tbk dengan susunan pengurus baru yang kemudian bank ditetapkan dalam Pengawasan Intensif.
Sebagai tindak lanjut merger, bank diminta membuat action plan untuk menyelesaikan aktiva bermasalah termasuk menjual aset yang berkualitas, dan atau memberikanreturn yang rendah.
Pada akhir Desember 2005, BI kembali meminta bank untuk menjual surat-surat berharga senilai 203 juta secara tunai.
Namun mengingat bank tidak berhasil menyelesaikannya, Skema AMA dengan cara menempatkan deposito sebesar 220 Juta US Dolar di Derdner Bank of Switzerland, untuk menjamin pelunasan SSB valas tersebut, yang kemudian disetujui BI pada tanggal 21 Februari 2006.
Atas permintaan BI, pemegang saham bank menambah modal bank sebesar 442 miliar melalui rate issue pada tanggal 28 Juni 2007.
Kemudian juga menempatkan dana setoran modal dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar 14,85 juta US dolar, yang pada bulan Juni 2009 rencananya akan dikonversikan menjadi modal disetor.
Dan, secara bertahap yaitu pada bulan April sampai dengan September 2006, mengembalikan surat-surat berharga Valas yang dikuasai oleh First Gulf Investments sebesar 57 juta US dolar kepada bank.
Sejak bulan November 2007, BI telah meminta bank untuk mengundang strategic investor yang dapat menyelesaikan seluruh permasalah bank.
Calon investor yang berminat antara lain adalah Quwait Finance House, Korean Shin Han Bank, May Bank, Hanna Bank ..44:30.. HSBC, Nur Islamic Bank, serta PT Sinar Mas Multi Artha. Namun tampaknya semua investor tersebut belum memberikan hasil yang seperti diharapkan.
Selanjutnya BI meminta kepada pemegang saham pengendali, yakni sdr Hesyam al Waraq, pemegang saham sdr Robert Tantular dan sdr Rafat Ali Rizvi serta pengurus bank, pada tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008 untuk menyelesaikan masalah likuiditas dan permasalahan lainnya.
Dalam letter of Commitment per tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008, yang bersangkutan akan mempercepat pelunasan SSB valas dan skema AM sebesar 120,4 juta US dolar serta Structure Notes GP Morgan Luxemburg, Banking SA sebesar 25 juta US dolar dan Nomura Bank Internasional BLC sebesar 40 juta US dolar.
Namun Pemegang Saham Pengendali tidak memenuhi semua komitmennya sebagaimana tertuang dalam LoC tersebut. Selanjutnya BI memantau pelaksanaanAction Plan. seperti yang telah dijanjikan oleh bank bersangkutan termasuk memantau likuiditas serta perkembangan kredit dan DPK harian.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2008, BI telah menyampaikan surat kepada Direksi bank tersebut dan mengundang direksi bank untuk membahas penyelesaian permasalahan likuiditas bank yang semakin memburuk. Dalam pertemuan tersebut Direksi diminta untuk menyelesaikan persoalan likuiditas bank terutama dengan meminta Pemegang Saham Pengendali dan pemegang saham untuk memenuhi komitmennya dengan melunasi lebih awal SSB valas yang telah jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2008 sebesar 11 juta dan yang jatuh tempo 30 November 2008 sebesar 45 juta US dolar.
Upaya ini pun belum membawa hasil. Selanjutnya BI meminta bank untuk mengupayakan penjualan aset likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya antara lain US treasury sebesar 45 juta US dolar. Namun usaha ini pun tidak berhasil.
Pada tanggal 5 November 2008, RDG telah memutuskan untuk menetapkan bank dalam pengawasan khusus atau SSU. Hal tersebut telah disampaikan kepada bank pada tanggal 6 November 2008, disertai dengan permintaan untuk menyampaikanaction plan perbaikan kondisi likuiditas dan permodalana tau yang dinamakan Capital Retoration Plan (CRP).
Selain itu bank juga diminta untuk melakukan tindakan perbaikan yang dalam hal ini adalah Mandatory Supervisory Action (MSA). Dengan diberikannya dana FPJP, BI juga memantau penggunaan dana FPJP yang dimaksud.
Demikian kurang lebih langkah-langkah yang dilakukan oleh BI selama-sebelum menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Demikian saudara ketua, terima kasih.
Sebagai kesimpulan, kami melihat penutupan Bank Century berpotensi untuk menimbulkan dampak sistemik terutama dari jalur-jalur sebagai berikut:
Jalur yang cukup kami khawatirkan adalah sistem pembayaran. Dari hasil analisis yang kami lakukan, dampak ini agak cenderung menjadi medium-to high impact. Apabila Bank Century ini ditutup, dikhawatirkan akan terjadi rush pada bank-bank yang serupa atau peer bank dan bank-bank yang lebih kecil, sehingga akan menganggu kelancaran sistem pembayaran.
Sementara itu, dampak melalui jalur pasar keuangan, kami juga melihat dampak yangmedium-to high impact disebabkan penutupan Bank Century dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan. Terutama dalam kondisi pasar keuangan yang sangat rentan dewasa ini.
Selain itu jalur psikhologi pasar, menunjukkan penutupan bank ini akan semakin menambah ketidakpastian terhadap kestabilan dan kehandalam sistem perbankan. Sehingga penutupan bank dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian dan penurunan kepercayaan masyarakat secara keseluruhan.
Dari hasil analisis tersebut kami menengarai penutupan Bank Century akan berpotensi menimbulkan dampak sistemik, terutama dari jalur psikologi pasar yang pada gilirannya akan memperburuk jalur sistem pembayaran dan pasar keuangan secara keseluruhan.
Ibu Menteri dan Bapak Gubernur yang kami hormati. Kami juga ingin menyampaikan, sebagai kelengkapan informasi yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur. Langkah-langkah yang telah dilakukan BI dalam melakukan penyelamatan ataupun dalam rangka menangani kasus Bank Century ini.
Sebagai kelengkapan informasi ini kami ingin menyampaikan kronologis langkah-langkah yang telah diambil oleh BI.
Seperti telah diketahui pada tanggal 6 Desember 2004, BI menyetujui merger tiga bank: CIC, Pikko dan Danpac menjadi Bank Century Tbk dengan susunan pengurus baru yang kemudian bank ditetapkan dalam Pengawasan Intensif.
Sebagai tindak lanjut merger, bank diminta membuat action plan untuk menyelesaikan aktiva bermasalah termasuk menjual aset yang berkualitas, dan atau memberikanreturn yang rendah.
Pada akhir Desember 2005, BI kembali meminta bank untuk menjual surat-surat berharga senilai 203 juta secara tunai.
Namun mengingat bank tidak berhasil menyelesaikannya, Skema AMA dengan cara menempatkan deposito sebesar 220 Juta US Dolar di Derdner Bank of Switzerland, untuk menjamin pelunasan SSB valas tersebut, yang kemudian disetujui BI pada tanggal 21 Februari 2006.
Atas permintaan BI, pemegang saham bank menambah modal bank sebesar 442 miliar melalui rate issue pada tanggal 28 Juni 2007.
Kemudian juga menempatkan dana setoran modal dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar 14,85 juta US dolar, yang pada bulan Juni 2009 rencananya akan dikonversikan menjadi modal disetor.
Dan, secara bertahap yaitu pada bulan April sampai dengan September 2006, mengembalikan surat-surat berharga Valas yang dikuasai oleh First Gulf Investments sebesar 57 juta US dolar kepada bank.
Sejak bulan November 2007, BI telah meminta bank untuk mengundang strategic investor yang dapat menyelesaikan seluruh permasalah bank.
Calon investor yang berminat antara lain adalah Quwait Finance House, Korean Shin Han Bank, May Bank, Hanna Bank ..44:30.. HSBC, Nur Islamic Bank, serta PT Sinar Mas Multi Artha. Namun tampaknya semua investor tersebut belum memberikan hasil yang seperti diharapkan.
Selanjutnya BI meminta kepada pemegang saham pengendali, yakni sdr Hesyam al Waraq, pemegang saham sdr Robert Tantular dan sdr Rafat Ali Rizvi serta pengurus bank, pada tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008 untuk menyelesaikan masalah likuiditas dan permasalahan lainnya.
Dalam letter of Commitment per tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008, yang bersangkutan akan mempercepat pelunasan SSB valas dan skema AM sebesar 120,4 juta US dolar serta Structure Notes GP Morgan Luxemburg, Banking SA sebesar 25 juta US dolar dan Nomura Bank Internasional BLC sebesar 40 juta US dolar.
Namun Pemegang Saham Pengendali tidak memenuhi semua komitmennya sebagaimana tertuang dalam LoC tersebut. Selanjutnya BI memantau pelaksanaanAction Plan. seperti yang telah dijanjikan oleh bank bersangkutan termasuk memantau likuiditas serta perkembangan kredit dan DPK harian.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2008, BI telah menyampaikan surat kepada Direksi bank tersebut dan mengundang direksi bank untuk membahas penyelesaian permasalahan likuiditas bank yang semakin memburuk. Dalam pertemuan tersebut Direksi diminta untuk menyelesaikan persoalan likuiditas bank terutama dengan meminta Pemegang Saham Pengendali dan pemegang saham untuk memenuhi komitmennya dengan melunasi lebih awal SSB valas yang telah jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2008 sebesar 11 juta dan yang jatuh tempo 30 November 2008 sebesar 45 juta US dolar.
Upaya ini pun belum membawa hasil. Selanjutnya BI meminta bank untuk mengupayakan penjualan aset likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya antara lain US treasury sebesar 45 juta US dolar. Namun usaha ini pun tidak berhasil.
Pada tanggal 5 November 2008, RDG telah memutuskan untuk menetapkan bank dalam pengawasan khusus atau SSU. Hal tersebut telah disampaikan kepada bank pada tanggal 6 November 2008, disertai dengan permintaan untuk menyampaikanaction plan perbaikan kondisi likuiditas dan permodalana tau yang dinamakan Capital Retoration Plan (CRP).
Selain itu bank juga diminta untuk melakukan tindakan perbaikan yang dalam hal ini adalah Mandatory Supervisory Action (MSA). Dengan diberikannya dana FPJP, BI juga memantau penggunaan dana FPJP yang dimaksud.
Demikian kurang lebih langkah-langkah yang dilakukan oleh BI selama-sebelum menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Demikian saudara ketua, terima kasih.
Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Terima kasih Pak Boediono. Saudara-saudara sekalian, malam ini ada 2 hal yang akan KSSK putuskan. Yaitu mengenai nasib dari Bank Century itu sendiri yang dalam hal inidi-propose oleh BI sebagai bank gagal.
Yang kedua, berdasarkan yang disampaikan oleh BI, adalah keputusan apakah bank ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap sistem keuangan. Ini adalah 2 hal yang berbeda, meskipun tadi sudah disampaikan kronologis persoalan dan berbagai langkah yang dilakukan oleh BI, baik dalam hal ini sebagai otoritas yang melakukan supervisi terhadap bank tersebut semenjak Tahun 2004.
Yaitu pada waktu terjadinya merger dari 3 bank dan langsung di bawah pengawasan intensif sejak tahun 2004. Tapi tampaknya seluruh complience dari Pemegang Saham Pengendali terhadap seluruh permintaan yang dilakukan BI tidak pernah dipenuhi.
Oleh karena itu, sampai dengan situasi saat ini, yang tentu di-trigger oleh kondisi keuangan yang dihadapi di seluruh dunia yang mungkin mengakselerasi kerapuhan atau situasi di bank tersebut.
Saya akan meminta pandangan dari semua yang hadir pada malam ini, karena kalau runtutan logika dan argumen yang disampaikan oleh BI, pertama judgement mengenai bank gagal, tentu secara obyektif faktual mengenai kondisi bank itu sendiri, mulai masalah kesulitan likuiditas menjadi masalah solvabilitas, Itu tampaknya sudah obvious.
Memang pada akhirnya dia menjadi kategori bank gagal.
Kalau dari sisi itu barangkali cukup straight forward, saya rasa dari sisi teknis internal informasi bank itu sendiri, klarifikasi atau rekomendasi untuk menempatkan bank ini menjadi bank gagal tidak perlu membutuhkan suatu argumen untuk menambah atau menguranginya.
Tapi saya akan buka saja, kalau ada yang mau menyampaikan pandangan untuk memberikan tambahan informasi dan pertimbangan bagi kami di KSSK untuk menetapkan langkah selanjutnya.
Yang kedua adalah keputusan apakah dengan status bank gagal ini, apakah bank ini akan ditutup atau diselamatkan.
BI memberikan pandangan, walaupun bank gagal, diselamatkan karena bila ditutup akan memberikan dampak sistemik kepada seluruh sistem perbankan dengan berbagai argumen yang disampaikan tadi.
Saya tentu saja dalam konteks ini membutuhkan juga pandangan dari yang hadir. Yang kita undang sebagai narasumber, sekaligus juga ingin menguji argumen yang disusun BI dari berbagai sisi. Kalau saya sendiri melihat, bank ini dari sisi ukuran kecil, kalau di atas kertas, dalam situasi normal, harusnya tidak sistemik.
Kalau masyarakat maupun dalam sistem perbankan atau bahkan global terhadap keseluruhan persepsi terhadap risiko sistemik keuangan secara keseluruhan. Tapi, yang juga tidak bisa di-deny adalah dari kecil dan faktual harusnya tidak sistemik. Ini menjadi sistemik karena ada faktor lainnya, konteks yang hari ini.
Namun yang juga tidak bisa dipungkiri nampaknya, kalau saya tidak mendapatkannya dari kalimat yang eksplisit dari BI, adalah reputasi dari bank ini nampaknya tidak bagus. Kalau pemerintah akan menyelamatkan bank ini untuk suatu pertimbangan yang lebih besar, namun bahwa reputasi bank ini tidak cukup baik. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai judgement pemerintah untuk menyelamatkan bank ini.
Ini juga perlu kita lihat karena ini akan setting terhadap keputusan seperti yang disebutkan oleh Pak Halim, dan juga disebutkan oleh Gubernur, ada 18 bank dengan ukuran yang kira-kira sama dan 5 bank yang mirip. Jadi kita punya 23 bank yang kita tidak bisa melakukan diskriminasi dari sisi masyarakat umum, apakah mereka ini bank yang sama, hanya karena ukurannya saja, atau sama jelek karena reputasi, atau karena dalam satu peer group saja dengan mereka.
Nah, Keputusan terhadap Bank Century ini akan menimbulkan ekspektasi dan sekaligus harapan. Tapi mungkin juga suatu preseden terhadap ke-23 bank yang lain, atau mungkin puluhan bank lain dengan variasi ukuran yang berbeda, karena kita bicara tentang sistem perbankan secara keseluruhan.
Nah, karena ini akan menjadi suatu set keputusan awal di dalam kondisi ekonomi maupun keuangan kita yang masih akan dihadapkan pada kondisi yang kritis, terhadap suasana global maka yang disebut tadi argumen, bahwa ini menimbulkan dampak sistemik atau tidak sistemik dan sekaligus signal dari kualitas pengambilan keputusan KSSK, ini di dalam memutuskan suatu bank, itu seharusnya diselamatkan atau tidak diselamatkan itu menjadi sangat critical.
Saya rasa kalau argumen BI, baik itu dari sisi dampak dari sektor keuangan dan dampak dari sistem pembayaran dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan, itu disusun sedemikian hingga menggambarkan bahwa menyelamatkan bank ini memang patut untuk dilakukan karena ada faktor yang lebih besar, yang saya juga membutuhkan judgement dalam hal ini adalah bank ini dengan reputasinya.
Kalau diselamatkan apakah tidak memberikan sinyal tentang keputusan itu sendiri, yang bisa dibaca salah atau menimbulkan ekspektasi yang nanti-nanti kita mungkin, kita bisa called by surprise... 55:22... karena orang akan mengatakan kalau bank seperti ini saja diselamatkan, maka bank yang lain akan compression untuk kemudian menggagalkan diri sendiri, atau membuatnya menjadi gagal dan sudah pasti pemerintah akan, dalam hal ini tidak punya choice lain but to rescue-nya.
Nah, hal-hal seperti ini yang kita mengharapkan aspek moral hazard maupun reputasi terhadap kualitas keputusan pemerintah juga penting, karena implikasi dari keputusan apapun, apakah ini akan bank gagal dan kemudian ditutup, atau bank gagal diselamatkan ada di LPS.
Saya akan minta kepada LPS untuk memberikan pandangan pada saya, mungkin sebelumnya saya akan minta kepada beberapa narasumber baik yang dari internal Depkeu atau narasumber lainnya. Saya berasumsi BI pandangannya satu ya, jadi tidak ada descenting opinion diantara Deputi Gubernur, karena dalam hal ini telah diwakili oleh Gubernur dan Pak Halim yang tadi dimintakan pandangan yang bersifat teknis.
Saya minta dari LPS, apakah diwakili atau tiga-tiganya, komisioner, akan bicara kecuali Pak Muliaman, tidak saya mintakan pandangan dari LPS, karena Pak Muliaman duduknya di sisi Gubernur BI, jadi beliau sekarang, malam ini di sisi BI, jadi LPS yang lain. Apa mau satu orang atau tiga-tiganya: Pak Rudjito, Pak Darmin atau Pak Firdaus?
Rudjito, Dewan Komisioner LPS:
Terima kasih Ibu Ketua, Bapak dan Ibu sekalian. Assalamualaikum Wr. WB. Yang ingin kami sampaikan adalah alur sistemik yang telah selama ini dijalankan di LPS sesuai dengan UU LPS nomor 24 dan juga peraturan LPS.
Yang kedua karena setiap keputusan ataupun usulan yang menyangkut keputusan strategis akan menyangkut keputusan bersama Dewan Komisioner, tentu kami agak sedikit berbeda dengan Ibu. Meskipun, Pak Muliaman D Hadad duduknya di sana tapi beliau adalah ex officio Dewan Komisioner LPS.
Jadi, seandainya tidak ada pendapat yang berbeda dengan saya, mudah-mudahan itu adalah pendapat dari Ketiga Anggota Dewan Komisioner dan plus Kepala Eksekutif.
Baik, ibu-bapak sekalian, kalau seandainya bank gagal, itu sebenarnya di tangan LPS bisa 2 choice. Pertama, kedua choice itu sudah harus dijawab kepada BI dalam waktu 1 hari.
Pertama, kedua choice-nya adalah berdasarkan perhitungan mana dengan analysis lower cost test, antara menyelamatkan dengan menyatakan dilikuidasi kepada BI atau tidak usah diselamatkan.
Katakanlah seandainya ini ditanyakan sebagai bank gagal yang sistemik dan perlu diselamatkan, maka ada dua, penyelamatan bank gagal sistemik ini oleh LPS bisa menyertakan pemegang saham lama dengan minimum 20% saham oleh pemegang saham lama dan bisa tidak menyertakan sama sekali.
Artinya, penyertaan modal itu 100% oleh LPS yang di bawah. Lalu, untuk kepentingan ini, berdasarkan UU LPS pasal 9 huruf A angka 4, itu telah dinyatakan dalam UU itu dan kemudian dinyatakan dalam bentuk surat penyertaan setiap bank yang mendaftar sebagai anggota LPS dan itu wajib menyerahkan surat pernyataan surat pernyatan dari setiap pemegang sahamnya dan setiap pengurusnya.
Kalau saya bacakan sedikit, mungkin sudah ada di ketua. Contoh, First Gulf Asia Holdings Ltd, yang ditandatangani oleh Hesyam al Waran, bertindak atas nama First Gulf Asia Holdings Ltd, dengan ini menyatakan: pertama bersedia mematuhi seluruh ketentuan perundangan yang ditetapkan mengenai program penjaminan melalui LPS.
Yang kedua, bersedia untuk melepaskan dan kepada LPS segala hak kepemilikan dan atau kepentingan lainnya, apabila bank menjadi bank gagal.
Yang ketiga bersedia bertanggung jawab atas setiap kelalaian dan garis miring atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Pemegang Saham oleh Gulf ini, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank, termasuk menyerahkan harta kekayaan badan hukum ini, First Gulf Asia Holdings apabila bank menjadi gagal.
Ketiga syarat ini kumulatif. Kemudian pernyataan ini dibuat dengan itikad baik berdasarkan kewenangan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, serta dapat dieksekusi oleh LPS tanpa persetujuan lebih dahulu oleh badan hukum ini, First Gulf Asia Holdings.
Tentu saja kalau pemegang sahamnya perorangan, kekayaannya juga perorangan juga. Nah, pertanyaannya adalah: terutama untuk Ketua Bapepam, karena ini adalah Tbk, pasti ada pemegang saham publik.
Nah, sampai saat ini pemegang saham publik tidak pernah ada yang kita mintakan surat pernyataan karena dia tidak sebagai pemegang saham pengendali. Jadi, yang kita mintakan selama ini adalah pemegang saham pengendali. Lalu, baik karena dia ikutan setor sampai minimal 20%, ditambah penyertaan modal, sementara LPS maupun seluruhnya, 100% LPS.
LPS sudah bisa mengambil alih RUPS PT Bank Century ini, lalu dilakukan tindakan penyelamatan.
Dalam hal tindakan penyelamatan ini, tentu saja kita akan berpatokan kepada pedoman-pedoman yang mungkin akan diputuskan dalam rapat ini dan tindakan penyelamatan ini harus didepstasikan dalam kurun waktu 3 tahun dan kalau belum laku, ya dieksten sampai 2x1 tahun dengan 5 tahun kalau dia sudah menjadi normal bank.
dalam hal tindakan penyelamatan ini, LPS tentu saja akan meminta bantuan pastinya kepada para profesional bankir, yang ada di sini, yaitu Bank Mandiri, untuk mengelola atas nama LPS, untuk menyehatkan kembali bank ini.
Kalau dilihat dari hitung-hitungan sementara, yang telah dicoba dilakukan oleh LPS berdasarkan posisi 30 Oktober, tambahan modal untuk mencapai CAR 8% sekitar 632 miliar, kuran lebih.
Memang kalau dibandingkan dengan seandainya dilikuidasi, kewajiban DPK sampai dengan 2 miliar, 5,3 T itu masih jauh lebih kecil. Namun demikian, tentu saja, going concern bank ini, pada kesempatan berikutnya nanti, kita juga tentu, dengan harapan bahwa penempatan-penempatan dana yang dilakukan oleh bank lain, giro, tabungan, deposito yang dilakukan oleh deposan.
Itu masih tetap stay sehingga tidak perlu menambah modal lagi untuk menopang likuiditas bank ini. Kemudian catatan lain dengan adanya penjelasan dari Bapak Gubernur BI dan Ibu Ketua tadi, saya juga sependapat kalau dalam keadaan normal bank ini bukan sistemik. Jadi, kami bisa membuat keputusan apakah dilikuidasi saja atau diselamatkan.
Namun demikian tentu saja, karena ini sudah dibawa di Rapat KSSK, nanti kita perhatikan apa keputusannya. Namun demikian kami meminta izin, kalau diizinkan, kami mohon Pak Darmin dan Pak Muliaman Hadad, kalau ada tambahan, silahkan.
Sumber : detik forum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar