Aksi pelaporan artis Luna Maya oleh wartawan infotainment ke Polda Metro Jaya kembali mendapat kecaman. Kali ini, organisasi yang menamakan dirinya jurnalis Prestalk, membuat gerakan di situs jejaring sosial Facebook untuk membebaskan Luna dari UU ITE.
"Kami dari jaringan jurnalis Prestalk, menyampaikan kekecewaan mendalam dengan adanya wartawan infotainment melaporkan Luna Maya ke polisi dan memakai UU ITE pasal 27 ayat 3," kata Iwan Piliang,
Menurut Iwan, UU ITE sejak awal bermasalah. Bahkan kini sudah ada fraksi di DPR yang akan mengajukan revisi. Selain itu, sejumlah aktivis termasuk dirinya sudah berkali-kali menyuarakan agar aturan tersebut dihapus.
"Lebih khusus, dari jaman dulu, wartawan dan organisasi wartawan selalu berupaya menghapus pasal pencemaran nama baik di UU, ini malah memakainya. Kami sepakat menyebut langkah wartawan itu sebagai perilaku naif dan tidak berwawasan," jelasnya.
Bentuk dukungan terhadap Luna ini dibuat di Facebook dengan nama 'Revisi UU ITE Psl 27 Ayat 3 Saat Ini Juga: Dukung Luna Maya'. Jumlah anggotanya hingga pukul 01.00 WIB, mencapai 600 orang.
Tidak hanya itu, muncul juga grup di Facebook bernama 'Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE'. Grup yang dipelopori oleh para jurnalis ini lebih banyak pengikutnya. Hingga pukul 01.00 WIB, ada 1.267 orang bergabung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar