Kejaksaan Agung belum melakukan kajian atas buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Aditjondro. Hilangnya peredaran buku tersebut di toko buku bukan karena larangan kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) M Amari menyatakan kejaksaan belum mengambil sikap atas buku ini karena baru akan mempelajari. "Nanti kalau sudah dipelajari akan dikomunikasikan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (28/12).
Ia mengaku dirinya baru mendapatkan buku tersebut pada Senin (28/12). Pihak kejaksaan baru mengumpulkan staf ahli sebelum melakukan komunikasi dengan instansi lain. "Kami baru mempelajari dengan staf ahli dari berbagai bidang ilmu," jelasnya,
Amari menyatakan belum dapat memastikan jangka waktu pengkajian buku tersebut. Dirinya hanya berharap dalam tiga minggu ke depan sudah ada keputusan. "Kami akan telusuri secara mendalam dan kritis. Sehingga akan makan waktu lama," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan kejaksaan akan mempertimbangkan kepentingan umum dalam menilai buku ini. Tim Interdep akan melakukan pengkajian sebelum menyerahkan rekomendasi kepada Jaksa Agung. "Tim Interdep ini antara lain Kejaksaan, BIN, Polri, TNI, Depdiknas, dan Depkominfo," jelasnya.
Sebelumnya, sepanjang 2009, Jaksa Agung telah melakukan pelarangan lima buku, yakni Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta soeharto karya John Roosa, Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan Di Papua Barat Harus Diakhiri karya Socratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan, serta Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.
Sumber : Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar