Bintang film 'Kutunggu Jandamu' Andi Soraya batal dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. Andi akan menyerahkan diri.
"Penasihat hukumnya menyatakan akan menyerahkan Andi Soraya, Senin. Jadi nggak usah dikejar. Dia mau hadir," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf saat ditemui di kantornya di Jl Rambai, Kebayoran Baru, Rabu (25/8/2010).
Setelah menyerahkan diri, Andi akan langsung dieksekusi. Ibu dua anak itu akan dijebloskan ke penjara. "Kalau nggak ke Rutan Pondok Bambu ya Tangerang. Kita lihat mana yang kosong," ujar Yusuf lagi.
Andi akan dieksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan ringan. Vonis tersebut dijatuhkan pada Oktober 2008. Atas vonis itu, mantan pasangan hidup Steve Emmanuel itu pun banding.
Dalam bandingnya Andi minta dibebaskan dari segala tuduhan. Sayang permohonan banding tersebut ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar