Agar Blog Ini Dapat Berkembang Tolong Diclik Iklan Dibawa Ini

28 Januari 2010

Video Mesum Kepala Dusun Gegerkan Tulungagung

Video mesum kembali membuat heboh Tulungagung. Kali ini 'aktornya' adalah perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru. Inisialnya DC (27). Dalam adegan mesum yang berdurasi 10 menit itu DC beradegan mesum dengan SN (25).

Video itu beredar 4 hari terakhir, dengan adegan menggambarkan hubungan badan antara DC dan SN yang memang dikenal memiliki hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan. Video itu diduga kuat diambil dengan menggunakan handphone Nokia N70 milik DC. Adegan itu direkam di kamar kost yang diduga menjadi hunian SN.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan dapat mengamankan DC di tempat tinggalnya tanpa memberikan perlawanan.

"Sebelum adegan digambarkan DC mengenakan seragam coklat khas PNS dan SN hanya mengenakan handuk dan siap melayani. Atas dasar tersebut kami dengan mudah mengenali dan bisa mengamankannya," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustofa, dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (28/1/2010).

Dari proses pemeriksaan sementara, polisi telah menetapkan status tersangka kepada DC. Sementara untuk SN proses pengejaran masih dilakukan, setelah wanita muda yang diketahui bekerja di salah satu cafe menghilangkan sejak video itu beredar. Dalam proses pemeriksaan juga terungkap, adegan tersebut diabadikan pada Desember 2009 silam.

"Sementara tersangka hanya DC, karena SN masih kabur. Meski sebagai objek perlakuan seks SN bisa jadi tersangka, karena dalam video tampak bersama-sama dan bergantian mengambil gambar," jelas Mustofa.

Terpisah tersangka DC yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun, di sela-sela pemeriksaan petugas membenarkan SN adalah WIL-nya. Adegan mesum itu diabadikan menggunakan HP. DC mengakui itu atas inisiatif dari SN. Polisi saat ini masih berupaya mengejar pelaku yang mengedarkan video mesum yang diakui DC bukan dirinya yang melakukan.

"Kedua tersangka, termasuk SN apabila nantinya tertangkap, akan kami jerat dengan Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila Junto Undang Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar: