Masih ingat Sup, guru SDN Menanggal 601, yang membuat video adegan mesum dengan guru tidak tetap? Mantan atlet anggar ini memerkarakan dua rekannya sesama guru dan seorang komite sekolah karena dituding menyebarkan video intimnya kepada masyarakat. Setelah melalui sidang yang melelahkan selama tiga bulan terakhir, PN Surabaya akhirnya memutuskan tiga rekan Sup dinyatakan tidak bersalah. Ketiganya adalah UW dan SR, keduanya guru, serta Ketua Komite Sekolah Sut.
Ketua majelis hakim, Binsar P Pakpahan, menyatakan tidak ditemukan bukti jika ketiganya yang menggandakan VCD mesum milik Sup untuk disebarkan kepada publik.
Upaya ketiganya mendapatkan VCD itu adalah untuk pelaporan ke kepala sekolah, dinas pendidikan, dan DPRD Surabaya. “Tidak ditemukan unsur penyebaran karena penggandaan itu untuk melaporkan ke atasan Sup,” kata Binsar.
Majelis membebaskan ketiganya dari dakwaan dan memulihkan nama baiknya sebagai pengajar dan pengurus komite sekolah. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Santoso, menuntut ketiganya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Namun, ketika putusan bebas itu dibacakan, Santoso mengatakan, belum melakukan langkah hukum. “JPU masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari vonis itu,” katanya.
Kasus ini bermula dari peristiwa tersebarnya slide foto dalam cakram padat yang bergambar Sup dan Dn. Peristiwa itu menjadi heboh ketika DPRD Surabaya mengungkapnya pada 2008.
Menurut persidangan, VCD itu ditemukan dengan tidak sengaja oleh guru di atas meja kerja Sup. VCD berjudul "Bulan Madu" itu membuat guru penasaran dan mengajak banyak guru memutar.
Betapa kagetnya para guru setelah melihat dua pemerannya adalah sama-sama guru di SDN ini. Dn mengundurkan diri, sementara Sup yang memiliki dua anak dipindah ke staf UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Rungkut.
Sup melaporkan ketiganya ke polisi dan Dewan karena merasa diperlakukan tidak adil dan nama baiknya dicemarkan.
Akibat kejadian itu, kini orangtuanya sakit. Sementara anak-anaknya memilih tidak sekolah karena malu. Dia juga berkilah jika Dn adalah istri yang dinikahi siri pada November 2007.
Barang bukti VCD yang diputar di sidang justru menunjukkan gambar pengambilannya pada 24 April 2007 atau sebelum pernikahan itu dilakukan.
Sementara itu, Suwandi, kuasa hukum ketiga terdakwa yang diputus bebas itu, mengatakan puas dengan dengan vonis hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar