Menyelidiki beredarnya video 'Mesra di Kampus' yang diduga diperankan dua mahasiswa itu, polisi rencananya akan menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli dihadirkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam video yang menghebohkan itu.
"Kami akan kaji ulang dengan mendatangkan saksi ahli, agar bisa memastikan unsur pidana dalam perkara itu," kata Kapolresta Malang AKBP Daniel Tahi Monang Silitonga
ditemui di Mapolresta Malang, Jumat (6/11/2009).
Menurut Daniel saksi ahli ini bisa saja dari lembaga sensor film, komisi penyiaran atau
ahli yang benar-benar berkompeten dalam masalah ini.
Daniel mengungkapkan yang menjadi dasar permasalahan saat ini belum ada pihak yang keberatan hingga melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi tidak boleh memaksa orang untuk membuat laporan terkait kasuspidana. "Jika ada yang melapor mudah dalam melakukan penanganan," ungkapnya.
Karena belum ada pihak sebagai pelapor atau yang dirugikan dalam kasus ini. Maka perlu
adanya kajian ulang hingga dapat menentukan unsur pidana dan meminta keterangan yang bersangkutan. Diakuinya, hingga kini pihaknya belum menemukan identitas pemeran maupun perekam dalam video itu.
"Terus terang saya sudah melihat isi dalam video dan saya kira gaya anak muda saat ini
dalam berpacaran. Bila lembaga pendidikan yang menjadi tempat merasa dirugikan seharusnya mereka melapor, tapi sampai saat ini mereka belum membuat laporan," tandasnya.
Dalam video berdurasi 12 menit dua sepasang mahasiswa terekam tengah bermesraan di salah satu tempat istirahat berada di Kompleks Kampus UMM. Dugaan itu berdasarkan spanduk yang terekam.
Spanduk itu ditempel di dinding bertuliskan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang di bawahnya bertulis juga Fakultas Kelautan dan Perikanan UMM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar