Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjelaskan perkara penyadapan lima nomor telepon termasuk milik Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Konferensi pers yang sedianya digelar Sabtu (20/6) ini diundur menjadi Senin (22/6).
"Saya Jumat (19/6) malam bilang ke teman-teman di Polda Metro Jaya akan konferensi pers besok. Tapi saya lupa kalau besok itu Sabtu. Jadi konferensi pers diundur Senin (22/6) pukul 13.00," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Sabtu (20/6) dini hari.
Telepon Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin dan istri ketiganya, Rani, disadap KPK atas perintah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Surat perintah penyadapan ditandatangani oleh Chandra M Hamzah. Oleh karena itu, pada Jumat (19/6), Chandra diperiksa di Polda Metro Jaya.
Berdasar Undang-Undang KPK, penyadapan hanya bisa dilakukan jika berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, bukan pribadi. Terkait hal ini, Chandra mengatakan indikasi awal, penyadapan dilakukan karena Rani-Nasrudin memang terkait kasus korupsi. Namun, Chandra tidak mengatakan kasus korupsi apa yang melibatkan keduanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar