Pengacara Marcella Zalianty berharap kliennya bisa bebas Senin (22/6/2009) malam ini. Namun karena terganjal urusan administrasi, Marcella masih harus mendekam di dalam sel tahanan.
Untuk bisa meninggalkan sel tahanan Polda Metro Jaya, Marcella harus menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya 6 bulan 20 hari kurungan. Namun karena salinan putusan itu belum dipegang Marcella, secara aturan pemain film 'Under The Tree' itu belum bisa bebas.
"Salinan putusan dari pengadilan saya gagal mendapatkannya, tapi yang saya dapatkan hanya ekstrak putusannya," jelas Firman Wijaya, kuasa hukum Marcella saat ditemui di depan sel tahanan Ditreskrim Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2009) malam.
Firman mengaku kecewa dengan kinerja birokrasi peradilan yang dinilainya lambat. Padahal setelah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Marcella, Panusunan Harahap, mengetuk palu, pihaknya langsung mengajukan permohonan salinan putusan.
"Katanya pihak pengadilan sudah malam, padahal itu sebentar buatnya. Sampai jam 12 malam juga masih bisa kok," tutur Firman.
Kini Marcella dan kuasa hukumnya hanya bisa menunggu proses administrasi yang tengah berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar