Ketua Majelis Hakim Karel Toppu dalam putusan selanya mengatakan Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
"UU ITE dipergunakan dua tahun lagi, artinya pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan karena itu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE," ungkap Karel Toppu.
Karena itu, lanjut Karel, dakwa JPU terhadap Prita dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas.
"ITE belum bisa diberlakukan untuk mendakwa terdakwa, JPU tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang," tandas Karel.
Diakui Karel, semua dakwaan yang sampaikan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"UU ITE belum bisa diundangkan dan karena itu dakwaan terhadap Prita dibatalkan dari hukum dan tidak ada jeratan hukuman terhadap terdakwa," jelas Karel lagi di depan sidang.
Ia mengungkapkan, semua keberatan pengacara terdakwa dikabulkan dan JPU bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Untuk itu persidangan terhadap Prita di PN Tangerang dihentikan, semua ditindak lanjuti di PT," ujar Karel.
Prita, usai mendengarkan dakwaan terhadap dirinya dibatalkan oleh Majelis Hakim, langsung bersujud syukur.
"Saya tidak bisa berkata apa-apa, saya sangat berterima kasih kepada semua orang dan majelis hakim," tutur Prita dikepung puluhan wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar