Agar Blog Ini Dapat Berkembang Tolong Diclik Iklan Dibawa Ini

12 April 2009

Bawaslu terima 434 kecurangan pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye sebanyak 434 kasus, 48 di antaranya merupakan tindak pidana pemilu.

“Terkait tindak pidana, surat suara yang tertukar paling banyak dilaporkan. Ada 144 kasus,” kata Wahidah, Syuaib, anggota Bawaslu.

Kasus itu ditemukan di sejumlah daerah. Di antaranya Nangroe Aceh Darrusalam (3). Sumatera Utara (1), Sumatera barat (5), Riau (8), Bengkulu (2), Lampung (33), Banten (5), Jawa Barat (2), Jawa Tengah (19), DIY (2), Jawa Timur (1), Bali (1), NTB (12), NTT (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (6), Kalimantan Timur (3), Sulawesi Selatan (1), Sultra (18), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Barat (2), Maluku (3), Maluku Utara (10) dan Papua (2).

Dugaan tindak pidana lainnya adalah politik uang. "Untuk money politics ada 14 kasus," kata Wahidah. Modusnya, antara lain dengan mengirimkan kartu pemilih dengan embel-embel uang yang disertai stiker calon legislator tertentu hingga menyebar uang pada hari H.

Bawaslu tengah menyiapkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu itu. Sedangkan kasus yang terjadi di Bali, sekarang sedang diproses.

Tidak ada komentar: